Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Jenis – jenis angkutan orang dengan kendaraan umum , Perijinan angkutan , Objek dan subjek retribusi , tarif retribusi , Ketentuan pidana , Penyidikan , Ketentuan penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat