Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2016

Retribusi izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Jenis – jenis angkutan orang dengan kendaraan umum , Perijinan angkutan , Objek dan subjek retribusi , tarif retribusi , Ketentuan pidana , Penyidikan , Ketentuan penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
29 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016
Tanggal Berlaku
29 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. MEMPAWAH: 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan