Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2017

Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil. pemberian tugas belajar bagi PNS dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan,keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja organisasi berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi. Perangkat daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepegawaian. setiap PNS yang ingin mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan calon peserta izin belajar dan jangka waktu paling lama pelaksanaan tugas belajar adalah sebagai berikut: a. Program pendidikan Diploma III (D.III) : 3 (tiga) tahun; b. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari SLTA : 4 (empat) tahun; c. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari D.II : 3 (tiga) tahun; d. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari D.III : 2 (dua) tahun; e. Program pendidikan Strata 2 (S.2) atau setara : 2 (dua) tahun; f. Program pendidikan Dokter Spesialis : 5 (lima) tahun; atau g. Program pendidikan Strata 3 (S.3) atau setara : 2 (dua) tahun. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar atau Izin belajar akan ditempatkan kembali dan diproritaskan untuk mengisi jabatan berdasarkan kompetensi dan formasi yang tersedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan