Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil. pemberian tugas belajar bagi PNS dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan,keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja organisasi berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi. Perangkat daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepegawaian. setiap PNS yang ingin mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan calon peserta izin belajar dan jangka waktu paling lama pelaksanaan tugas belajar adalah sebagai berikut: a. Program pendidikan Diploma III (D.III) : 3 (tiga) tahun; b. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari SLTA : 4 (empat) tahun; c. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari D.II : 3 (tiga) tahun; d. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari D.III : 2 (dua) tahun; e. Program pendidikan Strata 2 (S.2) atau setara : 2 (dua) tahun; f. Program pendidikan Dokter Spesialis : 5 (lima) tahun; atau g. Program pendidikan Strata 3 (S.3) atau setara : 2 (dua) tahun. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar atau Izin belajar akan ditempatkan kembali dan diproritaskan untuk mengisi jabatan berdasarkan kompetensi dan formasi yang tersedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat