Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengolahan sampah, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah lainnya. pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga dalam hal pengelolaan memerlukan kepastian hukum,kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan badan sehingga pengelolaan sampah bisa berjalan dengan efisien. sistem penanganan sampah dilakukan dengan cara pemilahan,pengumpulan,pengangkutan,pengolahan dan pemprosesan akhir sampah. pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam paal 22 di tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan, atau nama lainnya, kawasan komersial,fasilitas umum,fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan. pelaksanaan kerjasama antara pemerintah daerah dengan swasta baik perseorangan maupun bebadan usaha, pemberian investasi awal dan perizinan investasi swasta baik perseorangan maupun berbadan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran lingkungan, air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat