Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 1 Tahun 2017

Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan atribut, Penghasilan Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, KEtentuan PEnutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. MEMPAWAH: 11 HLM
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1775 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan