Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1975

Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 1975
Tanggal Pengundangan
26 Februari 1975
Tanggal Berlaku
26 Februari 1975
Sumber
LN. 1975/ No. 6, LL Setkab : 23 HLM
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1663 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PP No. 48 Tahun 1973 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan