Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2017

Pengangkatan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pegawai daerah dengan perjanjian kerja meliputi Tenaga Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan. Perjanjian Kerja berlaku satu tahun anggaran dan dievaluasi per triwulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai daerah dengan perjanjian kerja. Besaran penghasilan mengacu pada UMP/UMK dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pegawai mendapatkan hak cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan