Perda ini mengatur mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kekosongan jabatan diisi dengan Plt yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat