Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 71 Tahun 2017

Pembentukan Lembaga Sosial dan Peduli Kasih Aparatur Sipil Negara/PNS Kristiani di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Keanggotaan, Sumber Dana, Mekanisme Pengumpulan, Penyimpanan, dan Penyaluran, Penyaluran Dana Sosial, Peduli Kasih dan Sumbangan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Sosial dan Peduli Kasih Aparatur Sipil Negara/PNS Kristiani di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No. 71
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan