PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2017/No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan, percepatan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 350 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah.
- UU Darurat No.7 tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Perpem No.65 Tahun 2005, Perpem No.79 Tahun 2005, Perpem No.96 Tahun 2012, Perpem No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2014, Permendagri No.24 tahun 2006, Permenpanrb No.36 Tahun 2012, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda Kab. Tapanuli Tengah No.10 Tahun 2016, Perbup Tapanuli Tengah No.23 Tahun 2016, Perbup Tapanuli Tengah No.10 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Pelimpahan kewenangan Bidang Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- 5 HLM, LAMPIRAN: 5 HLM
|