Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 77 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.77
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan