Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 52 Tahun 2017

Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif & Tunjangan Reses Bagi Pimpinan & Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua & Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif & Tunjangan Reses Bagi Pimpinan & Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua & Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.52
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan