besaran tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota dprd serta dana operasional ketua dan wakil ketua dprd kabupaten gorontalo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif & Tunjangan Reses Bagi Pimpinan & Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua & Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
- Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
|