PENYELENGGARAAN-PENDIDIKAN-INKLUSIF-DI-KABUPATEN-GIANYAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Gianyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pelayanan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus dapat menyediakan layanan pendidikan yang mengakomodasi bakat dan kemampuan dari setiap peserta didik berkebutuhan khusus untuk mewujudkan potensinya;
d. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gianyar perlu memperhatikan dan memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengenyam pendidikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Gianyar.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN;
3. KEWENANGAN;
4. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF;
5. KURIKULUM;
6. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
7. PESERTA DIDIK;
8. SARANA DAN PRASARANA;
9. PEMBIAYAAN;
10. ORGANISASI PENDUKUNG;
11. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
12. PENGHARGAAN;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- -
- 11
|