pengesahan rencana strategis dinas perhubungan dan rencana strategis kantor kecamatan mootilango tahun 2016-2021
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Strategis Dinas Perhubungan & Rencana Strategis Kantor Kecamatan Mootilango Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2016-2021 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pengesahan Rencana Strategis Dinas Perhubungan dan Rencana Strategis Kantor Kecematan Camat Mootilango Tahun 2016-2021 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengesahan, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
- Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
|