Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas dan wewenang Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan Penyusunan RPPLH Kota, Pemanfaatan sumber daya alam, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pemeliharaan lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, Izin Lingkungan, pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan dalam izin lingkungan, izin PPLH dan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif. Semua aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dikota Lubuklinggau yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan