PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-GIANYAR-NOMOR-8 -TAHUN-2011-TENTANG-TATA-CARA-PEMBERIAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-BANTUAN-PENANGANAN-BENCANA-ALAM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Penanganan Bencana Alam
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya penyesuaian peningkatan harga barang maka mengakibatkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Penanganan Bencana Alam sudah tidak sesuai lagi dan perlu diubah;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Bencana Nomor 11Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016.
- Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Gianyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Penanganan Bencana Alam (Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2011 Nomor 8) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PENANGANAN BENCANA
- 3
|