Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2008

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2005 diubah dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2007 sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 22a dan angka 22b diubah; 2) Ketentuan Pasal 10A ayat (2) dihapus; 3) Ketentuan Pasal 14A diubah; 4) Ketentuan Pasal 14B, dan Pasal 14C dihapus; 5) Pasal 14D diubah menjadi Pasal 14B; 6) Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; 7) Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 5 (lima) pasal baru, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, dan Pasal 25E; 8) Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah; 9) Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 28A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.20, TLD NO.-
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan