petunjuk penggunaan dan pembagian jasa pelayanan dana kapitasi jaminan kesehatan kabupaten gorontalo tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Penggunaan & Pembagian Jasa Pelayanan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Kabupaten Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 1 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2017 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
|