Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 50 Tahun 2005

Retribusi Perizinan Usaha Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah diatur tentang: a) nama, obyek dan subyek retribusi; b) golongan retribusi; c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d) prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; e) tata cara pemungutan; f) wilayah pemungutan; g) sanksi pemungutan; h) tata cara pembayaran dan penagihan; i) kadaluarsa; j) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; k) pengawasan; l) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Perizinan Usaha Koperasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 50 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2005
Tanggal Berlaku
19 Desember 2005
Sumber
LD.2005/NO.50, TLD NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan