Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek, dan subyek retribusi; b) golongan retribusi; c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; e) struktur dan besarnya tarif retribusi; f) wilayah pemungutan; g) masa retribusi dan saat retribusi terutang; g) tata cara pemungutan; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran; j) tata cara penagihan retribusi; k) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; l) daluarsa penagihan; m) pengawasan; n) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Izin di Bidang Ketenagakerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat