Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek dan subyek retribusi; b) golongan retribusi; c) cara mengatur tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; e) struktur dan besarnya tarif; f) wilayah pemungutan; g) masa retribusi dan saat retribusi terutang; h) tata cara pemungutan; i) tata cara penagihan; j) pengurangan, keringanan dan pembebasan; k) penyidikan, dari Retribusi Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat