Dalam peraturan ini diatur tentang legalisasi daerah. Maksud adalah untuk mengatur dan menertibkan pelayanan keabsahan penerbitan surat-surat, rekomendasi dan dokumen lainnya agar sesuai dengan aturan, sistem dan mekanisme tertentu. Tujuan adalah meningkatkan kemampuan, mutu, pengaturan, bimbingan, dan pengawasan pelayanan dalam penerbigan surat-surat, rekomendasi dan dokumen lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat