Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 17 Tahun 2008

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur: a) nama, obyek dan subyek; b) golongan retribusi; c) cara menghitung tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) tata cara pemungutan; g) masa retribusi dan saat retribusi terutang; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran; j) tata cara penagihan; k) daluarsa; l) tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluarsa; m) ketentuan larangan; n) pengawasan; o) penyidikan, dari retribusi pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.17, TLD NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan