Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pentertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Motanang, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas penyertaan modal, besaran dana penyertaan modal, tata cara penyertaan modal daerah, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat