Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2016

ENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2005 - 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembangunan daerah (regional development) adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (human development index). Dalam konteks inilah, tujuan pembangunan daerah bermuara pada peningkatakan derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang ENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2005 - 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
10 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.2, TLD.NO.17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2004 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan