Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2014

PENGELOLAAN SAMPAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertambahan jumlah dan pola kunsumsi mayarakat memberikan konstribusi dalam menimbulkan jenis Sampah yang semakin beragam, antara lain, Sampah kemasan yang berbahaya dan/ atau sulit diurai oleh proses alam. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang Sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Pengelolaan Sampah belum sesuai dengan metode dan teknik Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sehingga masih berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Masyarakat dalam mengelola Sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu Sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir Sampah. Padahal, timbunan Sampah dengan volume yang begitu besar di lokasi tempat pemrosesan akhir Sampah sangat berpotensi melepas gas metan (CH4) yang cukup besar sehingga dapat berdampak untuk menimbulkan meningkatnya emisi gas rumah kaca dan memberikan konstribusi terhadap pemanasan global. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya upaya menangani timbunan Sampah yang dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
25 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.3, TLD.NO.109
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan