Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009

Pemeliharaan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pemeliharaan kesehatan hewan. Setiap orang yang memiliki hewan wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan kesehatan hewan.usaha meniadakan suatu penyakit hewan dilakukan dengan penolakan, pencegahan, pemberatasan, pengobatan, pengawasan penyakit hewan dan penertiban hewan .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2009
Tanggal Berlaku
28 Januari 2009
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan