Dalam peraturan ini diatur tentang pemeliharaan kesehatan hewan. Setiap orang yang memiliki hewan wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan kesehatan hewan.usaha meniadakan suatu penyakit hewan dilakukan dengan penolakan, pencegahan, pemberatasan, pengobatan, pengawasan penyakit hewan dan penertiban hewan .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat