Dalam peraturan ini diatur tentang Usaha kepariwisataan.Setiap penyelenggaraan usaha kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, berperikehidupan dalam keseimbangan kelestarian alam, serta menjaga norma sosial budaya masyarakat. Setiap penyelenggaraan usaha kepariwisataan bertujuan memupuk dan memperkaya khasanah budaya dan wisata; memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; memperluas, memeratakan kesempatan berusaha dan menciptakan Iapangan kerja; memupuk rasa cinta seni, budaya, alam dan meningkatkan hubungan kekeluargaan dan persaudaraan; meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat