Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977

Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
33
Tahun
1977
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Ditetapkan Tanggal
25 November 1977
Diundangkan Tanggal
26 November 1977
Berlaku Tanggal
26 November 1977
Sumber
LN. 1977/ No. 54, TLN No. 3112, LL Setkab : 15 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Diubah dengan :

  1. PP No. 18 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  2. PP No. 30 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja