Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1977

Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
26
Tahun
1977
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 April 1977
Diundangkan Tanggal
30 April 1977
Berlaku Tanggal
30 April 1977
Sumber
LN. 1977/ No. 36, TLN No. 3105, LL Setkab : 8 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...