Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah yang meliputi struktur dan besarnya tarif atas jenis, harga, dasar tanah, luas dan jangka waktu pemakaiannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
09 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2014
Tanggal Berlaku
09 Juni 2014
Sumber
BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2014 NOMOR 17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan