Dalam peraturan ini berisi tentang sistem pelaksanaan pelaporan dan monitoring evaluasi berbasis teknologi informasi (e-money) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai dasar untuk penerapan sistem pelaksanaan pelaporan dan monitoring evaluasi berbasis teknolgi informasi (e-money) di lingkungan Pemerintah Kabuaten Kuantan Singingi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat