Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1977

Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22
Tahun
1977
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 1977
Diundangkan Tanggal
30 Maret 1977
Berlaku Tanggal
01 April 1977
Sumber
LN. 1977/ No. 27, LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...