RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2015-2019
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015-2019
ABSTRAK: |
- Bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat
yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat dan bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai
kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019 dengan adanya Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015-2019.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011-2016.
- Dalam peraturan ini berisi tentang rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten kuantan singingi tahun 2015-2019 yang berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL erbasis masyarakat selama 2015-2019 dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam percepatan pencapaian universal acces.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
- 10
|