Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17a Tahun 2016

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri SMK Terpadu Darussalam Pangean menjadi SMKN 1 Pangean Kecamatan Pagean

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17a Tahun 2016 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri SMK Terpadu Darussalam Pangean menjadi SMKN 1 Pangean Kecamatan Pagean
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
17a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
09 September 2016
Tanggal Pengundangan
09 September 2016
Tanggal Berlaku
09 September 2016
Sumber
BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 17a
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan