IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI SMK TERPADU DARUSSALAM PANGEAN MENJADI SMKN 1 PANGEAN KECAMATAN PANGEAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17a, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 17a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri SMK Terpadu Darussalam Pangean menjadi SMKN 1 Pangean Kecamatan Pagean
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan
terhadap masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang
perlu adanya upaya pengembangan lembaga pendidikan, pengembangan lembaga pendidikan memperhatikan
aspirasi masyarakat, perkembangan jumlah penduduk, sosial
ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah
dan beban biaya pendidikan untuk itu perlu merubah status
SMK Terpadu Darussalam Pangean menjadi Satuan
Pendidikan Negeri, Satuan Pendidikan SMK Terpadu Darussalam Pangean
telah memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, dan
Pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk
mendapatkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan
Negeri SMK Terpadu Darussalam Pangean Menjadi SMK
Negeri 1 Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan
Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiantan Instansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal.
- Dalam peraturan ini berisi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
- 4
|