ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai UPTD SKB dalam pelaksanaanya terutama dalam
penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala
dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dimana NISN merupakan
syarat warga belajar untuk mengikuti ujian nasional dan SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak
dapat diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Nonformal (BAN PNF) sehingga SKB tidak menyelenggarakan
ujian nasional pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan
dan menerbitkan sertifikat kompetensi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan 9 Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Nonformal; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanakan Wajib Belajar 9 Tahun; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/0/1989 tentang Organisasi Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4874 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-4875 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dalam peraturan ini berisi tentang alih fungsi unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar Kabupaten Kuantan Singingi terkait kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) sebagai syarat Ujian Nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 8
|