Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2017

Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Dengan Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten kuantan singingi dengan media massa untuk menjalin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas fungsi masing-masing pihak berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku serta sebgai pedoman kerjasama pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan media massa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Dengan Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2017
Tanggal Berlaku
23 Mei 2017
Sumber
BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 17
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1588 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Dengan Media Massa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan