Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1980

Pengesahkan "Constitution Of The United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)" Yang Merupakan Salah Satu Badan Khusus Bangsa-Bangsa Yang Ditandatangani Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Oleh Duta Besar Republik Indonesia Oleh Duta Besar Republik Indonesia Untuk Austria, Di Wina, Pada Tanggal 7 Oktober 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1980 tentang Pengesahkan "Constitution Of The United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)" Yang Merupakan Salah Satu Badan Khusus Bangsa-Bangsa Yang Ditandatangani Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Oleh Duta Besar Republik Indonesia Oleh Duta Besar Republik Indonesia Untuk Austria, Di Wina, Pada Tanggal 7 Oktober 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
58
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 September 1980
Tanggal Pengundangan
29 September 1980
Tanggal Berlaku
29 September 1980
Sumber
LN. 1980 No. 56, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan