Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 40 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja kabupaten kuantan singingi sebagai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten pada Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan kewenangan daerah provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat