Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1977
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
PP No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
Mengubah :
-
PP No. 14 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
-
PP No. 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia