TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kuantan Singingi tentang Tata Cara Pengelolaan
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan ‘Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 ‘tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dalam peraturan ini berisi tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Ruang lingkup peraturan bupati yaitu hibah dan bantuan social dalam bentuk uang, barang/jasa setelah prioritas pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 20
|