PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Belanja yang Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 masih dalam proses penyusunan maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sambil menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran berkenaan maka perlu melakukan pengeluaran kas untuk menjamin kelangsungan
pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan
belanja yang bersifat mengikat atas beban tahun anggaran
berkenaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah juncto Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 132
ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan
dan ditempatkan dalam Iembaran daerah tidak termasuk
belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat
mengikat yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.14-4874 dan Nomor 131.14-4875 tanggal 20
Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Kuantan Singingi Provinsi Riau dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Pengeluaran Kas untuk Belanja Yang Bersifat Wajib dan
Belanja Yang Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaielah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Keuangan Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dalam peraturan ini berisi pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pedoman dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi untuk membiayai pengeluaran kas atas beban APBD yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib sebelum diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 6
|