PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- Bahwa semakin berkembangnya toko swalayan dengan pemodalan yang besar menyebabkan terdesaknya aktifitas pasar rakyat dan untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan toko swalayan dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional sehingga dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan dilakukan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan usaha dan peraturan perundang-undangan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomer 112 Tahun 2007; PerMenDagri Nomor 20 Tahun 2012; PerMendag Nomor 53/M-DAG/PER/9/2012; PerMendag Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 PerMendag Nomor 35/M-DAG/7/2013; PerMendag Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; PerMendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; PerdaProv Bali Nomor 16 Tahun 2009; PerdaKab Badung Nomor 26 Tahun 2013.
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan;
3. Jam Kerja;
4. Persyaratan Perdagangan Antara Pemasok Dengan Toko Swalayan;
5. Kemitraan;
6. Pengelolaan Pasar Rakyat;
7. Peran Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan;
8. Perizinan;
9. Pelaporan;
10. Larangan;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratib;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- 23 hlm
|