PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak huni dan kawasan pemukiman di Kabupaten Badung dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Perumahan;
3. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh;
4. Peran Masyarakat;
5. Pendanaan;
6. Sanksi Administratif;
7. Ketentuan Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- 41 hlm
|