TATA CARA- DAN BESARNYA KERINGANAN -DAN PENGURANGAN POKOK -SERTA PEMBEBASAN DENDA -PAJAK KENDARAAN BERMOTOR -DAN BEA BALIK NAMA -II KENDARAAN BERMOTOR
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tatacara dan Besarnya Keringanan dan Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak kenadaraan
- UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 ;UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; Perda No. 03 Tahun 2006 ; Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 ;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara dan besarnya keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kendaraannbermotor dan bea balik nama II kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
- -
- -
- Peraturan Gubernur ini terdiri dari 5 halaman
|