Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 30 Tahun 2013

Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, serta pengangkatan dalam jabatan UPT di lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dampelas - Tinombo, UPT KPHP Dolago - Tanggunung, UPT KPHP Toili - Baturube, dan UPT Taman Hutan Raya (TAHURA).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
27 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2013
Tanggal Berlaku
27 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.248
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 21 Tahun 2017 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEHUTANAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 57 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan