MEKANISME PENCATATAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH-SATUAN PENDIDIKAN NEGERI KABUPATEN BOALEMO-dana bos
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No. 635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Kab. Boalemo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk karena Dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, dan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari Rekening Kas Umum Daerah langsung kepada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah. Bahwa berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah. Bahwa untuk pengelolaan dan penatausahaan keuangan yang baik dan tertib sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku maka Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Dasar untuk Kabupaten Boalemo harus diatur pencatatan dan pelaporannya sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Boalemo. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Mekanisme Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Boalemo.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Boalemo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- Peraturan Bupati ini terdiri atas 26 halaman termasuk dengan lampiran.
|