Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan bantuan hukum, ruang lingkup bantuan hukum, tata cara penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum, pengawasan dan pelaporan bantuan hukum,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat