Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2017

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di wilayah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Asas, arah kebijakan, tujuan dan ruang lingkup percepatan penanggulangan kemiskinan; Pembentukan TKPKB (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten); Hak dan kewajiban pemangku kepentingan; Identifikasi warga miskin; Strategi dan program penanggulangan kemiskinan; Pengawasan atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; Peran serta masyarakat; Pembiayaan program percepatan penanggulangan kemiskinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
LD.2017/No. 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan