Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1978

Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1978 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 1978
Tanggal Pengundangan
23 September 1978
Tanggal Berlaku
23 September 1978
Sumber
LN. 1978/ No. 40 LL Setkab : 4 HLM
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 3 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Martapura

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan