TUGAS, FUNGSI dan TATA KERJA-BADAN PENANAMAN MODAL dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas, Fungsi & Tata Kerja Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, khususnya mengenai rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan tugas dan fungsi, tata kerja dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
- Peraturan ini terdiri atas 23 halaman.
|